
Larvul Ngabal
Hukum adat tertua Kepulauan Kei, 'darah merah dan tombak dari Bali', yang mengatur harmoni sosial, penghormatan pada sesama, dan hak atas tanah. Masih menjadi pegangan hidup masyarakat Kei hingga hari ini.
Tujuh Pasal Larvul Ngabal
Ketujuh pasal terbagi dua: empat pasal hukum pidana (Larvul) yang menjaga kehidupan dan tubuh manusia, serta tiga pasal hukum perdata (Ngabal) yang mengatur kesucian keluarga dan hak milik.
- 1Pidana
“Uud natauk tavunad”
Kepala bertumpu pada pundak — tidak boleh memenggal atau melepaskan kepala seseorang dari tubuhnya.
- 2Pidana
“Ul nit nanvil atumud”
Kulit membungkus tubuh — tidak boleh melukai kulit seseorang.
- 3Pidana
“Laar nakmut i vud”
Darah yang tersimpan dalam tubuh manusia — tidak boleh menumpahkan darah seseorang.
- 4Pidana
“Rek fo kelmutun”
Tidak boleh sesuka hati melewati batas kamar tidur dan ruang tamu.
- 5Perdata
“Moryaib fo mahiling”
Keharusan menjaga kesucian kamar keluarga dan seorang gadis.
- 6Perdata
“Hira ni natub fo i ni it did natub fo it did”
Tidak boleh mengakui kepemilikan orang lain.
- 7Perdata
“Hira ni sa natub fo ni sa ni ken natub fo ni ken”
Keharusan memberi pengakuan terhadap kesalahan seseorang, serta memutuskan salah dan benar dengan bijak.
Transliterasi dan tafsir pasal dapat berbeda antar-ohoi. Naskah ini disusun dari penuturan masyarakat Ohoi Elaar.


